SUBANG-Beritaaktualnews. Com- Sat Reskim Polres Subang, berhasil meringkus 6 orang tersangka, tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dan ke 6 tersangka tersebut, berinisial SA, TV, ES, TS, WN, dan EN, dan semuahnya metupakan warga Kecamatan Suksari, Kabupaten Subang, kini ke 6 orang tersangka masih di tahan di sel Mapolres Subang.
Sedangkan para pelaku yang lainnya masih daftar pencarian orang (DPO), yaitu LK warga Cirebon, KL, LI, dan OP, dan ketiga orang tersebut merupakan warga Subang.
Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniwan didampingi Kasat Reskim Polres Subang AKP M. Wafdan, saat jumpa pres di Mapolres Subang, Senin (26/10/2020) di Mapolres Subang mengatakan, pada hari Minggu pada tanggal 23 Agustus tahun 2020, sekira pukul 10.00 WIB, di gedung walet, tepatnya di Dusun Krajan RT 002 Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang.
“Telah terjadi pencurian sarang burung walet seberat 10 kg, yang dilakukan oleh para pelaku, dan para penjahat tersrbut masuk kedalam gedung walet, diduga dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci gembok, untuk masuk ke dalam gedung sarang burung walat tersebut, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 100 juta rupiah, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan pencurian ke Mapolsek Pamanukan Subang, atas kejadian tersebut.
Tim Sat Reskim Polres Subamg, setelah mendapatksn laporan langsung melakukan penyidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 21 September tahun 2020, sekira pukul 13.30 WIB, Sat Reskim Polres Subang, berhasil mengamanksn salah satu tersangka berinisial SA, di wilayah Subang, yang diketahui turut membantu saat kejadian pencurian serta mrnerima uang hasl penjualan sarang burung walet hasil curiannya.
Lanjut Kapolres, dari keterangan SA, di ketahuk jika para pelaku utama pencurian sarang burung walat tersebut, dipimpin oleh kelompok pencurian sarang burung walet inisial TV, bersama 4 orang pelaku lainnya yaitu KL, LK, LI, dan OP.
“Dari keterangan tersebut, dan tim Sat Reskim Polres Subang langsung melakukan pengembamgan dan juga melakukan pencarian para pelaku.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September, sekitar pukil 16.30 WIB, tim Sat Reskim Polres Shbang, berhasil mengamankan pelaku inisial TV, di eilayah Jakarta, dan pengakyan tersangka TV mengakui brnar bahwa dirinya bersama kelompoknya melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Sukamaju Kecamtan Sukasari Kabupaten Subang.
Pasal yang disangkan pasak 363 KUH Pidana , tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara laling lama 7 tahun”, pungkas Kapolres Subang(bds)























