Bupati Membuka Sosialisasi Pelaturan No 56

SUBANG- Beritaaktualnews. Com- Bupati Subang Ruhimat menghadiri sekaligus membuka secara langsung acara Sosialisasi Perubahan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017, dan Keputusan Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Usaha (TJSLP)/CSR, di Aula Arini Hotel Nalendra Subang, Senin (9/12/2019).

Peserta sosialisasi tersebut dihadiri oleh Narasumber dari Bapeda Propinsi Jawa Barat, Rektor Unsub, Rektor STIESA, Asda I, para Kepala Perangkat Daerah, Akademisi, Hipmi Subang, dan seluruh perusahaan mitra CSR Pemkab. Subang.

Bupati Subang Ruhimat mengatakan, bahwa CSR sangat penting yang berkontribusi dalampercepatan pembangunan dan kemajuan suatu daerah, oleh karena itu untuk mendorong proses pembangunan yang lebih cepat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 86 tahun 2019, tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2017 tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Perubahan peraturan Bupati tersebut, dengan hadirnya forum CSR, terdiri dari unsur perwakilan perusahaan, akademisi, tokoh masyarakat dan perangkat daerah yang membidangi perencanaan, sehingga kolaborasi forum CSR dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,  diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih cepat, efisien dan tepat sasaran yang sesuai dengan visi misi bupati dan wakil bupati Subang yaitu mewujudkan Kabupaten Subang yang bersih, maju, sejahtera dan berkarakter.

Dimulai tahun 2020,  CSR tersebut diharapkan menjadi salah satu ujung tombak percepatan pembangunan di Kabupaten Subang, khususnya terkait kegiatan strategis Bupati dan Wakil Bupati Subang, mengingat APBD dengan segala keterbatasannya serta proses perencanaan dan penganggaran yang panjang, dan  CSR itu,  sebagai solusi atas permasalahan tersebut sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih cepat seperti yang terpapar dalam 9 program Jawara yaitu jawara Nata, jawara Niaga, jawara wisata, jawara raga, jawara daya, jawara miara, jawara Pakaya Jawa Riksa dan jawara negara.

Kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Subang untuk turut serta mengurangi angka pengangguran di  di Kabupaten Subang  umumnya  di Jawa Barat, dengan cara menyerap tenaga kerja di wilayah perusahaannya masing-masing”, pungkas Bupati Ruhimat (bds)

Bagikan: