Irma Marantika Siap Memimpin BUMD di Subang

SUBANG- Beritaaktualnews. Com-Jabatan Direksi dan Komisaris Dua BUMD di Subang dilelang lewat open bidding, Jumat (6/12/2019) malam, menjadi akhir dari proses open bidding tersebut.


Proses pemilihan BUMD ini sempat rame karena  panitia seleksi dianggap menyalahi aturan Permendagri nomer 37/2018 Pasal 21 dan Pasal 46 yang menyebutkan usulan calon Direktur dan Komisaris BUMD harus minimal tiga nama dan sebanyak-banyaknya lima nama.


Namun pada pengumuman Panitia Seleksi pada 2 Desember, hanya mengumumkan dua nama untuk posisi Direksi dan Komisaris PT Subang Sejahtera dan Subang Energi Abadi, dan  panitia seleksi kembali merevisi dengan menambah jumlah nama sesuai Permendagri Nomor 37.


 Yaitu masing- masing Ema Ratnasari, Irma Marantika, Huban Kabir,  Rahman Hadi,Maman Suparman dan lainnya, yang semula dicoret akhirnya masuk dalam daftar dan berhak mengkuti wawancara dengan Bupati Subang.


Jumat malam dan Bupati Subang H Ruhimat sebagai pemegang modal dua BUMD, PT Subang Energi Abadi dan PT Subang Sejahtera, melakukan wawancara kepada belasan calon petinggi dua BUMD tersebut.


Dari hasil wawancara Komisaris dan Direksi dua Badan Usaha Milik Daeah (BUMD) oleh Bupati Subang Ruhimat itu sejumlah nama yang semula sempat tidak masuk, dinyatakan lolos pada wawancara.


Nama-nama yang lolos itu diantaranya yaitu Maman Suparman dan Ahmad Mudhofir, dan dua nama ini merupakan mantan Komisioner KPU, dan Maman Suparman menduduki posisi Ketua KPUD.

Selain dua nama itu, di jajaran Komisaris dan Direksi PT Subang Energi Abadi dan Subang Sejahtera sedikitnya tiga nama kader Partai Politik, dan Ketua DPC PBB Subang Rahman Hadi tercatat sebagai Komisaris PT SEA.

Di posisi Direksi ada nama Politisi dan Mantan Anggota DPRD Subang dari PPP Tuti Herawati bersama Mantan Komisioner KPUD Ahmad Mudofir.


Sementara untuk posisi Komisaris Subang Sejahtera, ada nama Sugianto merupakan kader dan mantan Anggota DPRD dari PKS. Di barisan ini, tercatat nama mantan Ketua KPUD Maman Suparman.


Sesuai aturan, kader dan pengurus partai harus mengundurkan dari keanggotannya sebagai kader Partai ketika dinyatakan lulus menduduki posisi di BUMD.(bds)

Bagikan: