Subang, BeritaaktualNews-Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Subang menggalar sidang paripurna digedung DPRD Subang.
Terkait nota pengantar atas rancangan pelaturan daerah Kabupaten Subang, tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Rangga, dan Rancangan pelaturan daerah Subang nomer 10 tahun 2010, Selasa (22/1/2019).
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Subang Drs. Bangbang Irmayana, Ahmad Rizal, Asep Hadian, dalam sidang paripurna tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Subang H. Ruhimat.
Menurut Bupati Subang H. Ruhimat dalam sambutanya mengatakan, kami haturkan terimakasih kepada dewan yang terhormat mana dapat meluangkan waktunya disela-sela kesibukan yang telah diagendakan dalam kegiatan DPRD Subang, yang sddsng berjlan pada saat ini, apalagi menjelang situasi pesta demokrasi pemiligan umum Presiden dan Wakil Presiden dan juga Anggota Legeslatif DPR, DPD, dan DPRD tahun 2019. Sesuai dengan pasal 402 ayat 2 undang-undang nomer 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah bahwa BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesusaikan dengan ketentuan.
“Sebagaimana diamanatkan pasal 331 ayat 6 undang-undang yang ssma berdasarkan pelaturan pemerintah nomer 54 tahun 2017, tentang badan usaha milik daerah dengan ini , mengajukan untuk dapat dibahas dalam rapat khusud DPRD Subang.
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan terhadap rancangan pelaturan daerah tentang perusshaan umum daerah Air Minum Tirta Ranggs Subang, dengan pengajuan raperda tentang perubahan ketiga atas pelaturan daerah Kabupaten Subang nomer 10 tahun 2010, tentang pajak daerah secara garis besar dapat disampaikan bahwa pelatursn daerah Kabupaten Subang nomer 1 tahun 2018, tentang perubahan atas pelaturan daerah Kabupaten Subang nomer 7 tahun 2016, tentang prmbentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Subang. Kemudian pelaturan Bupati Subang nomer 30 tahun 2018, tentang perubahan atas pelaturan Bupati Subang nomet 33 tahun 2016, tentang susunan organisasi perangkat daerah bafan, bahwa badan pendapatan daerah yang selanjutnya di singkat Bapeda adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi dalam pengelolasn pendapatan daersh”, ujar Bupati Subang Ruhimat. (bds)
Bagikan:























