Seleksi Open Bidding Masih Berjalan Tetapi Pukblik Sudah Mengetahui Pejabat

SUBANG-Beritaaktualnews. Com- Tokoh Masyarakat Kabupaten Subang yang juga merupakan Aktivis Partai Golkar Ugay Lugaya Muhtar menyinggung pelaksanaan Open Bidding untuk pengisian dua Pejabat Tinggi Pratama yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kepala BKAD yang saat ini masih Kosong.


Menurut Ugay rangkaian Kegiatan Open Bidding untuk mengisi kekosongan Dua Jabatan Tinggi pratama di Pemkab Subang,sudah memasuki tahapan terrahir yang sudah di laksanakan prosesnya sejak awal bulan September.
Menurut Ugay, pada tahapan wawancara akhir dan paparan ini, para kandidat melakukan presentasi paparan hasil penulisan makalah yang sudah di buat pada tahap sebelumnya kepada Panitia Seleksi.


Pada open bidding kali ini yang menjadi penilainya kepala BKD Provinsi Jawa Barat Dr. Ir. H. Yerry Yanuar, MM yang juga sebagai ketua panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Subang tahun 2021 dan juga Akademisi Guru Besar Univeritas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. Karim Suryadi M.Si serta Akademisi Kepala Departemen Administrasi Universitas Publik Univeristas Padjajaran Dr. Drs. Asep Sumaryana M.Si Sebagai anggota Panitia Seleksi.


Ugay berharap kepada Tim penilai agar se obyektif mungkin dalam memberikan penilaian terhadap para calon Kepala dinas.
Karena menurut Ugay, dari mulai persaratan saja harus sudah kelihatan dari segi pendidikan, untuk calon yang mendaftar pengisian jabatan di BKAD sudah tidak ada masalah.


Akan tetapi bagi yang mendaftar ikut Open Bidding pengisian Jabatan Kepala Dinas Pertanian itu harus sesuai Kompetensinya.
Sejauh mana dalam Ilmu pengetahuan di bidang pertaniannya, jangan sampai nanti setelah duduk mengandalkan para pembantunya yakni para Kabid padahal tugas adalah Komaando.


Saat ini realitanya sudah dipersiapkan dan nampak sekali terbaca oleh publik terutama dikalangan ASN dan LSM.


Ugay merasa yakin jika tim Penguji dari Pejabat Provinsi dan dari Para Akademisi, memberikan penilaian secara obyektif akan lain.


Akan tetapi jika lolos ketiga besar yang tidak memiliki Kopente ilmu pertanian dikembalikan lagi kepada Bupati sebagai pemegang hak Preogratif.


Tetapi Bupatipun harus melihat bahwa jadi Bupati itu dipilih oleh 1,5 juta penduduk di Kabupaten Sunbang, artinya secara tidak langsung Bupati memilih kepala dinas itu mewakili masyarakat Kabupaten Subang.
Maka Bupatipun harus obyektif sesuai hasil penilaian Pansel.” Pungkas Ugay.(ade/bds)

Bagikan: