SUBANG-Beritaaktualnews. Com Sebanyak 24 ahli waris keturunan Rd Somadiwinata, menggugat Pemkab Subang cq Bupati Subang terkait tanah seluas 32.450 M2 atau sekitar 3 hektar lebih yang berlokasi di obyek wisata Cipanas Sari Ater Desa Palasari Kecamatan Ciater Subang.
Menurut informasi yang dihimpun, Kamis (11/2/2021) mengatakan, sebagaimana dikutip dari webset Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Subang, www.sipp.pn-subang.go.id.
Gugatan perdata terhadap Pemkab Subang tersebut dilayangkan para ahli waris kepada PN Subang pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan nomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN Subang.
“Ke-24 penggugat yang mengaku ahli waris keturunan Rd Somadiwinata / Rd Somadiwiria itu, yakni Hj Didit Sadiah, Gayan Solichin, Nila Hayati, Lia Setiawaty, Gery Alam, Gema Solihin, Nenden Suminar, Bodi Kadarsah, Mutia Kadarsih, Santya Rahman, Junjunan Kadarsah, Zeni Milah, Lies Nafisah, Kemal Graham, Mari Maemunah, Tetty Hafsah, Iba Romlah Sunarya, Prasena Sunarya, Nugraha Sunarya, Wini Murniati, Yana Setiana, Isal Putrajaya, Hijib Komardani dan Memet Rahmat.
Adapun pihak tergugat, selain Pemkab Subang cq Bupati Subang, juga PT Sari Ater, Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah RI cq Menteri Agraria cq Kakanwil BPN Jabar cq Kepala Kantor BPN Subang.
Sedangkan turut tergugat yakni Kades Palasari Kecamatan Ciater.
Dalam webset SIPP PN Subang tersebut juga dijelaskan, bahwa para penggugat menuding pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait sebidang tanah seluas 32.450 M2 yang berlokasi di obyek wisata Cipanas Sari Ater Desa Palasari Kecamatan Ciater.
Para penggugat mengklaim, sebidang tanah yang kini dikuasai Pemkab Subang dan dikelola oleh PT Sari Ater tersebut merupakan tanah hak milik adat berdasarkan Letter C Nomer 603 milik Rd Somadiwinata / Rd Somadiwirya dan merupakan bagian dari Sertipikat Hak Pengelolaan Nomer 1 tertanggal 28 Januari 2015 milik para penggugat.
Dalam tuntutannya, para menggugat meminta agar kontrak perjanjian kerjasama bagi hasil pengelolaan obyek wisata Sari Ater antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater berikut adendumnya, dibatalkan.
Mereka juga menuntut para tergugat agar membayar ganti rugi sebesar Rp207 miliar.
Selaku ahli waris Rd Somadiwinata / Rd Somadiwiria mengonpirmasi kebenaran gugatan terhadap Pemkab Subang terkait sengketa lahan di obyek wisata Sari Ater tersebut.
“Iya benar, perkaranya sedang proses sidang di PN Subang,” ujarnya.
Dia mengaku sudah beberapa kali mengikuti sidang yang saat ini masih mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.
“Agenda sidangnya masih keterangan saksi-saksi,” kata pria yang bekerja sebagai PNS di Pemkab Subang ini, dia mengaku yakin dapat memenangkan gugatan tersebut.
“Kita optimis, kita punya bukti-bukti kok bahwa tanah itu punya kita,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang, Tatang Saepulloh membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Perkara gugatan ini ditangani oleh Bagian Hukum Setda Subang, saat ini sedang proses sidang di PN Subang,” ungkap Tatang.
Dia menyebut, gugatan yang dilayangkan ahli waris Rd Somadiwinata / Rd Somadiwiria, merupakan hak mereka.
“Gugatan itu adalah hak mereka, mereka juga sempat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan kepada kita.
Tapi soal pembuktian siapakah pemilik sebenarnya, itu nanti dibuktikan di pengadilan,” ucapnya.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang digugat tersebut untuk menghadapi sidang pengadilan.
“Kalau kami dari bidang aset intinya hanya kesiapan untuk memberikan suport dalam hal ini bukti-bukti kepemilikan bahwa tanah itu milik Pemkab Subang,” paparnya.
Tatang pun menegaskan, bahwa tanah yang digugat para ahli waris itu adalah tanah milik Pemkab Subang yang dikelola sebagai obyek wisata oleh PT Sari Ater.(ade/bds)










