Wakil Bupati Bersama DPRD Subang Mengesahkan Dua Raperda Air Limbah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
SUBANG-Beritaaktualnews. Com- Dewan Pimpinan Rakyat (DPRD) Subang, gelar rapat sidang Paripurna, terkait persetujuan bersama tentang penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu, dan persetujuan bersama tentang pengelolaan air limbah domestik, Selasa (4/8/2020).
Sidang paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Subang Narca Sukanda, dan para pimpinan Dewan Elita Budiarti, Aceng Kudus, dan Lina Marliyana termasuk para anggotan dewan lainnya.
Menurut Wakil Bupati Agus Maskur yang sering di sapa Kang Akur mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengucapkan terimakasih kepada masyarakatyang telah bahu-me membahu memerangi wabah psndemi Covid 19, termasuk juga kepada para pimpinan Dewan dan para anggota Dewan Subang ditengah wabah pandemi Covid 19.
“Seluruh tahapan proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, senergi dan menjujung nilai-nilai kebrsamaan sehingga substansi dua buah raperda yang kami ajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan melalui rancangan produk hukum daerah yang kami sampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Berkenaan dengan raperda tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Kelas B Kabupaten Subang, sesuai dengan hasil fasilitas Raperda tersebut, dan kami terima yan dari Biro Hukum Provinsi Jabar, menegaskan bahwa pasak 83 ayat (6), berdasarkan pelaturan Menteri Dalsm Negeri nomer 79 tahun 2018, tentang badan layanan umum daerah untuk pola tarif layanan kesehatan di RSUD Subang.
Lanjut Wakil telah sepakat bahwa Raperda tentang pola tarif agar ditinjau kembali dan diatur dengan peraturan Kepala Daerah, dan hasil fasilitas ini ksmi akan memerintahkan parangkat dearah teknis untuk secepatnya mengambil langkah dalam rangka menindal lanjuti raperda air limbah”, ujar Wakil Bupati Kang Akur (run/ bds)














