Didukung Peta Lokasi dari Kodam III Siliwangi, Gugatan Ahliwaris Raden Soma Menggugat Pemkab Subang Objek Wisata Sari Ater, Oftimis Menang
SUBANG-Beritaaktualnews. Com-Beberapa data pendukung kepemilikan tanah Ahliwaris Raden Somadiwirya.
Sidang Gugatan Ahliwaris Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas aset seluas 3,2 hektare yang kini digunakan sebagai wisata pemandian air panas Sari Ater.
Saat ini sudah memasuki tahapan ke 15 kali persidangan,genda hari ini, Selasa (23/3/2021), memasuki tahapan sidang di tempat.
Tidak heran, para pihak yang bersengketa termasuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihadirkan dalam sidang di tempat di kawasan Sari Ater Subang.
Para penggugat mengklaim, tanah tersebut merupakan tanah hak milik adat berdasarkan Letter C 630 milik Raden Somadiwinata.
“Kami optimistis memenangkan gugatan karena memiliki bukti kuat, salah satunya peta dari Kodam III Siliwangi serta data dari desa,” kata kuasa hukum penggugat, Absar Kartabrata, Selasa (23/3/2021).
Begitu pula dari pihak tergugat, tetap akan mempertahankan aset milik Pemkab Subang karena juga mengklaim memiliki bukti kuat, dengan bukti kecil kemungkinan aset Pemkab akan lepas.
“Kami akan tetap mempertahankan aset milik pemkab ini. Kami yakin memenangkan gugatan karena berdasarkan surat keputusan Gubernur tahun 1956 serta hak pakai tahun 1986,” ucapnya.
Sementara Mantan Bupati Subang. Drs.Eep Hidayat, saat dimintai tanggapannya perihal lahan 3,2 hektar tanah obyek Wisata Pemandian Air Panas Sari Ater yang saat ini sedang di gugat ahli Waris Raden Somadiwirya.
Eep Hidayat, menyebutkan saya dilahirkan dan dibesarkan dari Ciater, di masa kecil sering mendengar cerita asal muasal Pemandian Air pans Sariater bahkan oleh saya ditulis masih ada bukunya.
Orang tua dulu berikut orangtua saya sendiri Kata Mang Eep Hidayat, sering bercerita, bahwa tanah tersebut itu merupakan tanah miliknya Tuan Wiliem orang Belanda dan di urus oleh Raden Somadiwirya.
Mungkin kata Mang Eep, bahwa tanah seluas 3,2 hektar itu di berikan oleh orang Belanda tersebut ke Raden Somadiwirya.
“Eep mengaku keterangan itu diperoleh dari orang- orang terdahulu yang saat ini ada yang masih hidup namun usianya sudah sangat tua namanya Abah Atam.
Jika dimintai keterangan untuk jadi Saksi sangat siap ,sebatas memberikan keterangan apa yang diketahui dari orang tua terdahulu”, Pungkas Eep Hidayat.( ade/bds)


















