Kinerja Dirut Perumda Air Minum Tirtarangga Subang Suryana Sangat Bagus dan Layak Dipilih Kembali Oleh Bupati Subang
SUBANG-Beritaaktualnews. Com-Kinerja Dirut Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang H. Suryana SE, mendapatkan apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Subang berikut dari sejumlah bawahannya di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang.
Selama dua periode memimpin perusahaan yang merupakan milik Pemerintah Daerah Subang, dan Suryana dalam menjalankan tugasnya cukup profesional , maka layak dipertahankan untuk ketiga kalinya kecuali kalau Bupati berpendapat lain kata Drs. Eep Hidayat mewakili tokoh Subang lainnya kepada beritaaktualnews. Com, Senin(7/6/2021).
Menurut Ketua DPD Nasdrm Subang Mang Eep Hidayat sangat setuju bahwa DirurcPerumda Tirta Rangga Subang Suryana sangat bagus dalam menjalankan tugas sebagai Dirut Perumda Tirta Rangga Subang, namun jika Bupati Subdng Kang Jimat, salah memilih seseorang untuk diangkat menjadi Dirut di Perusahaan milik Pemerintah Daerah Subang, bisa bermasalah.
Untuk itu kami berharap kepada Bupati untuk lebih cerdik melihat kenyataan saat ini, tugas seorang Dirut cukup berat karena pimpinan para pemimpin di level tertinggi.
Maka dari itu, tugas Dirut sangatlah berat untuk memajukan perusahaan ada di pundaknya berikut tugas dan tanggung jawabnya”, ujarnya.
Lanjut Eep Hidayat Dirut itu disisi lain harus mamajukan preusahaan secara profesional lalu mengurus karyawan dan lobi ke pihak ke ketiga dalam mengerjakan proyek Perumda Tirta Rangga Subang.
“Seorang Direktur utama adalah aktor utamanya yang berkewajiban mengolah seluruh masukan menjadi strategi yang diputuskan.
Pertimbangan ketika menetapkannya hanya satu, apakah strategi itu cukup mampu untuk mendorong kemajuan bagi perusahaan.
Harus menyusun dan mengimplementasikan visi misi perusahaan kemudian menyusun
dalam suatu organisasi, termasuk perusahaan, menetapkan visi dan misi sangatlah penting.
Hal ini jadi ikatan yang membuat seluruh anggota perusahaan di setiap level bergerak seirama seorang Direktur Utama perlu menetapkan ini tentu saja sekaligus memikirkan cara komunikasi dan strategi implementasinya kepada jajaran perusahaan dari atas sampai bawah.
Harus mampuh memimpin pertemuan dengan jajaran pimpinan perusahaan, dalam forum forum meeting, khususnya yang diselenggarakan secara rutin, dan Dirut bertugas untuk memimpin forum. Berbagai hasil diskusi membutuhkan ketetapannya sebelum jadi keputusan.
Maka dari itu, seorang Direktur Utama sebuah perusahaan harus paham tentang berbagai lini dalam perusahaan, termasuk pengawasi kompetensi kisnis secara secara menyeluruh.
Lalu melakukan penunjukan para pimpinan di semuah divisi dan para pimpinan Cabang, kemudian juga menyampaikan laporan pertanggung Jawaban kepada pemegang saham karena setiap orang yang mendapatkan tugas, dan pasti akan dimintai pertanggungjawabannya begitu juga Direktur autama secara berkaladan melaporkan kinerja perusahaan kepada orang orang yang menunjuknya, yakni para pemegang saham.
Dirut harus mampuh melakukan evaluasi Perusahaan secara menyeluruh, menurut Eep Hidayat bahwa Suryana telah mampuh membuktikan kepada pemilik saham maka sangat layak untuk dipercaya lagi ketiga kalinya.
Karena pengangkatan Direksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah memenuhi persyaratan”, kata Eep Hidayat dan Suryana merupakan orang yang sangat memenuhi kriteria diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018″, ujarnya. Sementara Kabag Perekonomian Setda Subang H.Tarwan, menanggapi banyaknya keinginan tokoh masyarakat maupun dikalangan karyawan PDAM Tirta Rangga yang berharap Suryana di beri kembali kepercayaan ke tiga kalinya itu merupakan hak dan wewenang Bupati selaku pemilik saham.
“Terkait masalah itu Bagian Perekonomian Setda Subang merupakan Dewan Pembina, bersama tim yang di Ketuai Pak Sekda dan didalamnya ada Asda II, namun tidak punya hak untuk mengomentari layak atau tidak layak.
Pihaknya sudah berkinsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, namun yang mempunyai hak dan kewenangan di perpanjang atau tidaknya menjadi tiga periode itu kewenangan Bupati Subang,” pungkasnya.(ade/bds)


















