Kinerja Dirut Perumda Air Minum Tirtarangga Subang Suryana Sangat Bagus dan Layak Dipilih Kembali Oleh Bupati Subang

SUBANG-Beritaaktualnews. Com-Kinerja Dirut  Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang H. Suryana SE,  mendapatkan apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Subang berikut dari sejumlah  bawahannya di lingkungan  Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang.


Selama dua periode memimpin perusahaan  yang merupakan milik Pemerintah Daerah  Subang, dan Suryana dalam menjalankan tugasnya cukup profesional , maka layak dipertahankan untuk ketiga kalinya kecuali kalau Bupati berpendapat lain kata Drs. Eep Hidayat mewakili tokoh Subang lainnya kepada  beritaaktualnews. Com, Senin(7/6/2021).

Menurut Ketua DPD Nasdrm Subang Mang Eep Hidayat sangat setuju bahwa DirurcPerumda Tirta Rangga Subang Suryana sangat bagus dalam menjalankan tugas sebagai Dirut Perumda Tirta Rangga Subang, namun  jika Bupati Subdng Kang Jimat,  salah memilih seseorang untuk diangkat menjadi Dirut di Perusahaan milik Pemerintah Daerah Subang,  bisa  bermasalah.

Untuk itu kami  berharap kepada Bupati  untuk lebih cerdik melihat kenyataan saat ini, tugas seorang  Dirut  cukup berat  karena  pimpinan para pemimpin di level tertinggi.


Maka dari itu,  tugas Dirut sangatlah berat untuk memajukan perusahaan ada di pundaknya berikut  tugas dan tanggung jawabnya”, ujarnya.

Lanjut Eep Hidayat Dirut itu disisi lain harus mamajukan preusahaan secara profesional lalu mengurus karyawan dan lobi ke pihak ke ketiga dalam mengerjakan proyek Perumda Tirta Rangga Subang.

“Seorang Direktur utama adalah aktor utamanya yang berkewajiban mengolah seluruh masukan menjadi strategi yang diputuskan.


Pertimbangan ketika menetapkannya hanya satu, apakah strategi itu cukup mampu untuk mendorong kemajuan bagi perusahaan.

Harus menyusun dan mengimplementasikan visi misi perusahaan kemudian menyusun 
dalam suatu organisasi, termasuk perusahaan, menetapkan visi dan misi sangatlah penting.

Hal ini jadi ikatan yang membuat seluruh anggota perusahaan di setiap level bergerak seirama seorang Direktur Utama perlu menetapkan ini tentu saja sekaligus memikirkan cara komunikasi dan strategi implementasinya kepada jajaran perusahaan dari atas sampai bawah.


Harus mampuh  memimpin pertemuan dengan jajaran pimpinan perusahaan, dalam forum forum meeting, khususnya yang diselenggarakan secara rutin, dan Dirut bertugas untuk memimpin forum. Berbagai hasil diskusi membutuhkan ketetapannya sebelum jadi keputusan.


Maka dari itu, seorang Direktur Utama sebuah perusahaan harus  paham tentang berbagai lini dalam perusahaan, termasuk pengawasi kompetensi kisnis secara  secara menyeluruh.

Lalu melakukan penunjukan para pimpinan di semuah  divisi dan para pimpinan Cabang, kemudian juga menyampaikan laporan pertanggung Jawaban kepada pemegang saham  karena setiap orang yang mendapatkan tugas, dan pasti akan dimintai pertanggungjawabannya begitu juga Direktur autama secara berkaladan  melaporkan kinerja perusahaan kepada orang orang yang menunjuknya, yakni para pemegang saham. 

Dirut harus mampuh melakukan evaluasi Perusahaan secara menyeluruh, menurut  Eep Hidayat bahwa Suryana telah mampuh membuktikan kepada pemilik saham maka sangat layak untuk dipercaya  lagi ketiga kalinya.


Karena  pengangkatan Direksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah memenuhi persyaratan”, kata Eep Hidayat dan   Suryana merupakan orang yang sangat memenuhi kriteria diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018″, ujarnya. Sementara  Kabag Perekonomian Setda Subang  H.Tarwan,  menanggapi banyaknya keinginan tokoh masyarakat maupun dikalangan karyawan PDAM Tirta Rangga yang berharap Suryana di beri kembali kepercayaan ke tiga kalinya itu merupakan hak dan wewenang Bupati selaku pemilik saham. 

 “Terkait masalah itu  Bagian Perekonomian  Setda Subang merupakan Dewan Pembina, bersama  tim yang di Ketuai Pak Sekda dan didalamnya  ada Asda II, namun tidak punya hak untuk mengomentari layak atau tidak layak.


Pihaknya sudah berkinsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, namun yang mempunyai hak dan kewenangan di perpanjang atau tidaknya menjadi  tiga periode  itu kewenangan Bupati Subang,” pungkasnya.(ade/bds)

Bagikan: