SUBANG- Beritaaktuslnews. Com- Tersangka berinisial L, warga Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, meringkuk di Sel Mapolres Subang, karena tersangka telah melakukan penganiayaan beberapa waktu yang lalu di jalan raya blok Walahat Kelurahaan Dangdeur Subang.
Menurut Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH, didampingi Kasat Reskim AKP Deden A. Yani kepada Beritaaktualnews. Com, Selasa (7/1/2020) di Mapolres Subang mengatakan, bahwa pada hari Minggu tanggsl 22 Desembet tahun 2019 sekira pukul 23. WIB, di jalan raya Blok Walahar Subang.
“Telah terjadi dugaan tidak pidana penganiyaan yang diduga oleh tersangka L dari anggota club motor terhadap korban yang juga masih anggota club motor, yang dilakukan dengan cara memepet kendaraan korban, kemudian menyabet senjata tajam berupa cangkul mini kearah korbsn yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian pipi kanan dan di jahit sebanyak 15 jahitan.
Setelah mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana penganiyaan Sat Reskim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dengan mencari pelaku di tempat persembunyian dari postingan facebook diduga tersamgka yang melakukan penganiyaan tersebut, dari info tersebut pelakuvlsngsung di ciduk berikut barang bukti berupa R2 Honda Vario, cangkul mini, dan langsung dibawa ke Polres Subang, dan tersangka disangkakan pasal 351 ayat (1) KHUPidana”, kata Kapolres Subang( bds)










