SUBANG-Beritaaktualnews. Com-Wakil Ketua Satu Generasi Muda FKPPI Kabu paten Subang Edi Setiawan sering disapa Edi Sableng, sangat mengapresiasi atas kinerja Kejari Subang terkait keberhasilan dalam pengungkapan kasus SPPD fiktif.
Menurut Edi Setiawan kepada beritaaktualnews. com, Senin (18/1/2021) mengatakan, bahwa pihaknya sebagai warga Kabupaten Subang, berharap Kejari Subang, tidak tebang pilih terhadap kelanjutan proses hukum Sekda Subang Amin, dan Kajari Subang harus propesional dalam penegakan hukum kasus SPPD fiktif.
Kajari Subang terkait kasus hukum Korupsi SPPD fiktif tersebut di lakukan secara bersama- sama dan masih ada tersangka lainya.
“Kami menegaskan agar semua yang terlibat dengan SPPD fiktif, harus di tindak tanpa kecuali, yang terpenting dalan penegakan hukum dan hak masyarakat Subang untuk memperoleh keadilan di mata hukum karena ini menyagkut uang rakyat”, tegas Edi.
Lanjut Edi mengatakan, bahwa kami akan memantau terus proses nya dalam penanganan Kasus SPPD Fiktif Jilid dua dan apabila kami melihat adanya penyimpangan dalam penangana kasus SPPD Fiktif Jilid dua,kami akan bergerak dan melaporkan ke kejagung melalui Jamwas Satgas 53.
Kami sangat serius memantau proses hukum dugaan SPPD fiktif DPRD Subang, bermula saat Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Subang pada tahun anggaran 2017, yangmenganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan total Rp8.640.905.000.
Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Subang, Aminudin pada saat itu.
“Adapun modus yang dilakukan oleh Aminudin yang saat ini sudah dijadikan tersangka dan di tahan Kejari di Lapas Kelas II Subang sebagai Tahanan titipan.
Sekwan memerintahkan staf untuk membuat kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang tidak tertuang dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Subang.
Yakni dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan, padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif),” ujar Edi.
Menurut Edi , dalam SPJ ,adanya Tanda tangan Pimpinan DPRD yang menurut para pimpinan DPRD tanda tangan tersebut di Palsukan.
Maka Kejari membuktikan dengan uji Lab Forensik di Mabes Polri.
Karena dari hasil Kroschek ke beberapa orang yang diduga kuat ikut terlibat dalam Kasus SPPD Fiktif bahwa beberapa Pimpinan DPRD selain menanda tangani juga menerima sebagian Uang.
Walaupun dihadapan Penyidik mereka mengaku tertipu dan kurang teliti tidak membaca itu telah terjadi artinya mereka terlibat secara langsung. Jelas Edi.
Apalagi nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Barat nomor : SR-950/PW10/5/2020 tertanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp835.400.000.
Edi menambahkan pada saat itu periode 2017 dipimpin oleh H Aminudin selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan komposisi pimpinan DPRD Subang diketuai oleh Beni Rudiono dari Fraksi PDIP bersama 3 Wakil Ketua, yakni Hendra Purnawan dari Fraksi Partai Golkar, Agus Masykur Rosadi dari Fraksi PKS dan H Ahmad Rizal dari Fraksi Partai Demokrat.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo menegaskan, dalam perkara SPPD fiktif DPRD ini, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka saja.
Namun, sebut dia, perkara SPPD fiktif ini diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga proses penyidikan masih terus berlangsung dan pihaknya mengindikasikan adanya kemungkinan penambahan tersangka lainnya.
“Tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas fiktif tersebut dilaksanakan secara bersama-sama dan proses penyidikan masih terus berjalan, artinya dalam kasus ini masih ada calon tersangka lainya.(ade/bds)












