SUBANG-Beritaaktualnews. Com-Sat Reskim Polres Subang, berhasil menangkap dua tersangka perjudian jenis Bar- bar mesin jakport.
Kini kedua tersangka tersebut, masih ditahab di Sel Mapolres Subang yaitu masing- masing berinisial TA, dan MR, keduanya warga Dusun Margaluyu Desa Sukamandijaya Kecamtan Ciasem Subang.
Menurut Kapolres Subang AKBP Teddy didampinggi Kasat Reskim AKP HM. Ilyas kepada Wartawan di Mapolres Subang, Kamis (12/12/2019) mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, pada hari Selasa pada tanggal 29 Oktober tahun 2919, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Telah terjadi perjudian jebis mesin jakport di rumah pelaku yang bertempat tinggal di Dusun Karanganyar Barat, RT 006/003 Desa Sukamandijaya Kecamtan Ciasem Subang.
Berdasarkan informasi tersebut, para anggota kami langsung meluncur, dan melakukan penangkapan dua tersangka, dan juga mengamankan 4 mesin judi jenis jakport.
Lebih kanjut dikata Kapolres, dan kami langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.30 WIB, ditemukan kembali mesin judi dan diamankan 3 mesin jakport yang berisikan uang logam.
Modus perjudian memasarkan koin berupa uang logam Rp1000 rupiah, dan kedua tersangja disangkan dengan pasal 303 KUHPidana”, ungkap Kapolres Subang Teddy (bds)











